Butuh Uang, Oknum PNS Kemenkumham Nekat Jadi Pelaku Curanmor

Rabu 02-08-2023,15:28 WIB
Reporter : Andrew Tito
Editor : M. Ichsan

Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku pun polisi menemukan tiga sepeda motor lain yang merupakan hasil curian YEP di wilayah hukum Polsek Penjaringan.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Curanmor Asal Lampung, Be raksi 4 kali Curi Motor di Cengkareng

“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, ditemukan satu unit kendaraan roda dua yang diamankan di kantor tempat tersangka bekerja, sehingga total pengamanan barang bukti ada lima unit sepeda motor,” terangnya.

Pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan PNS Kemenkumham.

“(Pekerjaan) PNS dari Kementerian Hukum dan HAM,” ungkap pelaku.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Curanmor Asal Lampung, Be raksi 4 kali Curi Motor di Cengkareng

Pada kesempatan ini, YEP juga mengungkapkan alasan mencuri sepeda motor mengingat statusnya sebagai PNS, yang hasilnya nanti untuk keperluan berobat orang tuanya yang sakit.

“Insya Allah, kalau itu (terjual), mau buat orangtua sakit,” tukasnya.

Atas perbuatannya, YEP dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Kategori :