"Bijinya dibeli secara online jadi salah satu kenalannya. Tapi kenalnya lewat sosial media juga tidak pernah ketemu. Kemudian dikirimkan daun ganja kering berikut bijinya.” terangnya.
“Jadi mulai mempelajari untuk menanam sendiri dari bulan Maret. Jadi kurang lebih sekarang awal Agustus berarti kurang lebih 4 bulan, pertumbuhannya sampai kurang lebih 1 meter," paparnya.
BACA JUGA:Artis Karenina Mengaku Dapat Ganja Gratis dari Inisial P
Menurut Akmal, pelaku belajar menanam ganja secara otodidak sam belajar dengan cara mencari tahu melalui internet dan medsos.
Dari hasil pemeriksaan, LA mengaku mengkonsumsi ganja hanya untuk relaksasi dan tidak untuk diperjual belikan.
"Jadi hasil pendalaman kami sementara yang bersangkutan menanam hanya untuk dikonsumsi sendiri. Awalnya hanya pemakai rutin, kemudian tertarik untuk mencoba menanam sendiri," tukasnya.
BACA JUGA:Polres Bekasi Amankan 14.338 Kilogram Ganja
Hingga kini pelaki dan barang bukti pohon ganja telah diamankan dan dikenakan
Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.