TANGERANG, DISWAY.ID-Kepolisian Resor Metro Tangerang Kota meringkus 14 pelaku yang diduga melakukan pemerasan kepada korban, salah satu tamu hotel di kawasan Tangerang.
Sebanyak 14 pelaku telah diringkus Kepolisian karena berupaya untuk melakukan pemerasan terhadap tamu hotel dengan nominal sebesar Rp 1 miliar.
Dari 14 pelaku yang diamankan, sebanyak 10 orang dinyatakan sebagai tersangka pemeras tamu hotel.
BACA JUGA:Mirip Sinetron di Dunia Nyata, Bayi Tertukar di Rumah Sakit Bogor, Orang Tua Lapor Polisi
Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Rio Mikael L Tobing mengatakan pelaku-pelaku tersebut tergabung dalam komplotan yang melakukan aksi pemerasan terhadap pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang tersebut.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," jelas Kompol Rio dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus 2023.
BACA JUGA:Kasus TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Periksa 5 Saksi
10 orang ditetapkan sebagai tersangka pemeras tamu hotel berdasarkan tugas dan peran saat menjalankan hak tersebut.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," jelasnya.
Adapun saat beraksi, anggota komplotan ini menakut-nakuti korbannya yang menginap bersama wanita di hotel.
BACA JUGA:4 Biro Umroh Ini Dibekukan Sementara, Sanki Sesuai Keputusan Menteri Agama
Selain itu, polisi menerima laporan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat terkait peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang.
Anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota lantas mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Saat di lokasi, polisi mendapatkan korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku yang sedang mengancam serta melakukan pemerasan.
BACA JUGA:Sidang Terdakwa Johnny G Plate, Majelis Hakim Singgung Pertanggungjawaban PPK