Game Over Tanpa Menang, Upaya Kubu Moeldoko Rebut Demokrat Tamat, AHY : Memaafkan Tetapi Tidak Melupakan Begitu Saja

Jumat 11-08-2023,19:00 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

Majelis Hakim menggugurkan gugatan tersebut karena Moeldoko tidak memenuhi panggilan sidang 3 kali. 

Kubu Moeldoko belum menyerah. Mantan Ketua DPD Ngawi Muhammad Isnaini Widodo mengajukan judicial review (uji materi) soal kepengurusan DPP Partai Demokrat kepada Menkumham ke MA, September 2021. Yusril Ihza Mahendra yang didapuk sebagai kuasa hukum saat itu. 

MA kemudian tidak menerima permohonan uji materi yang diajukan Isnaini. Upaya merebut Partai Demokrat dari AHY masih terus dilakukan. 

Pada November 2021, Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan kubu Moeldoko. 

Penolakan PTUN membuat kubu Moeldoko terus berusaha banding atas putusan tersebut. 

Persoalan yang digugat yakni penolakan Menkumham terkait pendaftaran hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. 

Pun, Pengadilan Tinggi TUN Jakarta menolak banding yang diajukan kubu Moeldoko pada 27 April 2022 itu. 

Kubu Moeldoko masih belum menyerah. Lanjut ke kasasi dan kembali ditolak oleh Mahkama Agung (MA). 

Masih terus berupaya. Kubu Moeldoko melanjutkan keputusan penolakan kasasi itu dengan mengajukan PK (peninjauan kembali) yang hasilnya yakni ditolak, Kamis 10 Agustus 2023. 

Kategori :