Perpanjang SIM Langsung Jadi di SIM Keliling Jakarta-Bogor Sabtu 12 Agustus 2023

Sabtu 12-08-2023,09:15 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kamu bisa perpanjang surat izin mengemudi (SIM) langsung jadi di layanan SIM Keliling Jakarta sampai Bogor hari ini, Sabtu 29 Juli 2023.

Untuk mengurus perpanjang SIM saat ini tak harus menyesuaikan domisili.

Aritnya, proses perpanjang SIM dapat dilakukan di lokasi SIM Keliling masa saja, sehingga masa berlakunya kembali aman.

BACA JUGA:Malaysia Tegas Kaum LGBTQ Melas, Siapapun yang Pakai Jam Tangan Swatch Pride Dihukum 3 Tahun Penjara!

Perlu dicatat, untuk mengurus perpanjang SIM sebaiknya dilakukan sebelum tanggal masa berlaku habis.

Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan. Karena terlewat satu hari saja pengendara akan diminta bikin SIM baru.

Jangan sampai masa berlaku SIM terlewat, agar tidak merepotkan lantaran proses membuat SIM baru memakan waktu panjang.

Perlu dicatat, pelayanan perpanjangan SIM Keliling tetap menerapkan SOP Prokes, sehingga memakai masker adalah kewajiban.

BACA JUGA:Tarif Tiket LRT Jabodebek Ada Diskon Selama Satu Bulan Saat Tahap Awal Pembukaan

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk mengurus perpanjang SIM hari ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pengendara.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi (Khusus online)

Adapun biaya untuk perpanjang SIM A dan SIM C sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

BACA JUGA:Mengenal Pasal 'Kumpul Kebo', Aturan Hukum Baru yang Disahkan Pemerintah: Ketahuan Selingkuh Pidana 1 Tahun Penjara!

Dalam PP tersebut biaya perpanjang SIM A sebesar Rp 80.000 dan untuk SIM C, SIM C1 dan SIM C2 sebesar Rp 75.000.

Kategori :