JAKARTA, DISWAY.ID-- Laporan terhadap Pengamat Politik Rocky Gerung kembali mengemuka.
Setelah ramai laporan dugaan penghinaan presiden, kali ini terkait marga.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, laporan tersebut dalam dugaan penghinaan marga 'Laoly'.
BACA JUGA:Diminta Mahfud MD Cek Mushaf Salah Cetak, Kemenag Beri Penjelasan
"Betul (telah ada laporan terhadap Rocky)," katanya kepada awak media, Senin 14 Agustus 2023.
Diungkapnya, laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI) itu tengah proses penyelidikan.
"Saat ini kita sedang melakukan serangkaian giat penyelidikan atas laporan dugaan tindak pidana yang terjadi," ungkapnya.
Diketahui, Menkumham Yasonna H Laoly sempat mengungkit kasus Rocky Gerung tiga tahun lalu.
"Kalau apa yang disampaikan pihak-pihak lain soal beliau itu biar apa? Saya dan masyarakat Nias mengadukan beliau sebetulnya, ini statement beliau tahun 2020, dia buat di twitter 30 Januari 2020," ucap Yasonna.
BACA JUGA:Bareskrim Ambil Alih Semua Pelaporan Rocky Gerung
Dijelaskannya Rocky Gerung diduga sempat menghina marga Laoly yang menyamakan dengan anjing dengan memplesetkan lagu "Heli Guk guk,".
"Dia bilang, memang ada mungkin statement saya dulu sebagai menteri. Tapi dia menyerang pribadi. Aku punya anjing kecil kuberi nama Laoly dia senang bermain-main Harun namanya. Laoly kemari guk..guk," ujarnya.
"Ini buat saya sebagai masyarakat Nias ini penghinaan yang sangat kasar. Ini masyarakat Nias, ada marga Laoly yang merasa sangat tersinggung di beberapa daerah mengadukan, ini buktinya," lanjutnya.