Kuasa Hukum: 'Kondisi Ammar Zoni Stress Berat, Dia Sudah Assasement, Jadi Harus Direhab!'

Selasa 22-08-2023,21:37 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pesinetron Ammar Zoni menjalani sidang perdana kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 22 Agustus 2023. 

Kuasa Hukum Ammar Zoni, Abdullah Emile Oemar Alamudy mengatakan kliennya saat ini sedang dalam kondisi stress dan stress berat. 

BACA JUGA:Aktor Ammar Zoni Didakwa Dua Pasal Terkait Narkotika

Menurutnya, suami dari Irish Bella sudah hampir 6 bulan tidak melihat istrinya dan kedua anaknya. 

"Alhamdulillah sidang lancar ya. Saya sebagai adik support bang Ammar secara pribadi, secara mental," buka Abdullah Emile Umar Alamudy kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa 22 Agustus 2023.

'Mudah-mudahan kejadian ini menjadi pelajaran buat kita semua, buat saya. Dan kita harapkan bang Ammar dirawat, bang Ammar bisa direhab," tambahnya.

BACA JUGA:Jalani Sidang Perdana, Ammar Zoni Tak Didampingi Oleh Istrinya

"Saya selaku KH (Kuasa Hukum) dari Ammar Zoni, menjelaskan saat ini Ammar Zoni dalam kondisi tertekan, dalam kondisi stres berat, gimana pun dia pisah dengan anak dan istrinya hampir 6 bulan, itu sangat berat sekali," jelasnya.

Abdullah Emile Oemar Alamudy juga menegaskan hubungan Ammar Zoni dan Irish Bella masih berjalan dengan baik. 

Bahkan ibu dua anak ini pun tetap peduli dengan kondisi Ammar Zoni. 

BACA JUGA:Meski Sempat Rehabilitasi di Lido, Ammar Zoni Tetap Jalani Persidangan

"Ibel (Irish Bella) terus nanya kondisinya (Ammad Zoni) perkembangan kasus, sidang, terus tanya setiap hari dia. Jadi bukannya dia nggak care atau apa, tapi dia tetap care dan mendukung suaminya," terangnya.

Ammar Zoni berharap direhabilitasi

Berbicara soal kasus yang dihadapi oleh Ammar Zoni, selaku kuasa hukum, Abdullah Emile Oemar Alamudy mengungkapkan akan berusaha agar Ammar Zoni bisa direhabilitasi.

"Satu hal yang saya jelaskan tekankan, bahwasanya terdapat peraturan bersama yang dibikin oleh ketua Mahkamah Agung, Kementerian Kemenkumham, Kepolisian Negera Republik Indonesia, Kejaksaan Agung ada 6 institusi di situ, yang membuat laporan bersama nomor 1/PB/MA/III/2014," paparnya.

Kategori :