BACA JUGA:Imbas Rian Mahendra Ungkap 4 Bus MTI Ditarik, Bos PO Sembodo Respons Santai Hingga Nama 'Dipolosin'
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Dia tetap divonis 4 tahun dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Vonis kasasi diputuskan pada 3 November 2021.