JAKARTA, DISWAY.ID-Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak boleh ada atribut apa pun yang berkaitan dengan kampanye di lingkungan instansi pendidikan, termasuk pendidikan berbasis agama yang berada di bawah bimbingan Kementerian Agama.
"Satu hal yang tidak boleh dicantumkan adalah tidak boleh ada atribut-atribut tertentu," ujar Menag Yaqut di Jakarta, Selasa 29 Agustus 2023.
Terkait putusan MK, Menag Yaqut mengatakan telah mengamanahi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam (Pendis) untuk memberikan arahan kepada lembaga pendidikan yang dinaungi oleh Ditjen tersebut.
BACA JUGA:MK Membolehkan Peserta Pemilu Kampanye di Sekolah, Kampus dan Fasilitas Pemerintah Tanpa Atribut
Menurut Menag Yaqut, tidak semua satuan pendidikan dapat dijadikan tempat kampanye.
Ia meyakini kampanye di lingkungan lembaga pendidikan, hanya di tingkat perguruan tinggi.
"Kita sudah minta supaya dikaji untuk kita buat aturannya, do' and don't nya itu, jadi mana yang boleh dan enggak-nya kita buat," tutur Menag Yaqut.
BACA JUGA:Ini Daftar Menteri dan Wakil Menteri Presiden Jokowi yang Maju Nyaleg di Pemilu 2024
Meski begitu, Menag Yaqut memperbolehkan adanya diskusi dan dialog yang dilakukan di lingkungan instansi pendidikan sebagai bagian dari pendidikan politik.
"Jadi sabar, kita akan sikapi itu, yang jelas sudah saya sampaikan ke Dirjen Pendis kalau aturan itu dibuat," ujar Menag Yaqut.