JAKARTA, DISWAY.ID-- Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyepakati Subsidi Listrik Rp73,24 triliun untuk Asumsi Makro RAPBN 2024.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam kesimpulan Raker hari ini, Kamis 31 Agustus 2023.
BACA JUGA:Beralih ke Pertamax, Subsidi BBM Pertalite Bakal Dihapus! ESDM Beri Alasan
"Pemerintah mengusulkan besaran Subsidi Listrik pada RAPBN 2024 sebesar Rp73,24 triliun dengan asumsi ICP USD80/barel dan nilai tukar sebesar Rp15.000/USD," ujar Arifin dikutip dari laman resmi ESDM.
Subsidi listrik yang diberikan negara tersebut hanya diperuntukan untuk golangan tertentu saja misalnya rumah tangga miskin, rentan dan untuk mendorong transisi energi.
BACA JUGA:Antusias Tinggi, Pemohon Program Konversi Motor Listrik ESDM Capai 4.578 Unit
"Kebijakan Subsidi Listrik Tahun 2024, yaitu memberikan Subsidi Listrik kepada golongan yang berhak, subsidi Listrik untuk rumah tangga diberikan secara tepat sasaran bagi rumah tangga miskin dan rentan dan mendorong transisi energi yang lebih efisien dan adil dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, fiskal, dan lingkungan," tegasnya.
Subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk masyarakat agar bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif kehidupan ekonominya.
BACA JUGA:Menteri ESDM dan PLN Ajak Masyarakat Beralih ke Kendaraan Listrik Lewat Motor Konversi
Berdasarkan situs PT PLN Persero, pemerintah berkomitmen untuk memberikan pelayanan listrik yang bisa dijangkau oleh segala kalangan masyarakat Indonesia.
Dan yang akan mendapatkan subsidi adalah golongan masyarakat yang memiliki tarif pelanggan rumah tangga dengan daya 450 volt ampere (VA) dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Selain itu, maka golongan pelanggan lainnya tak mendapatkan subsidi listrik.