“Secara aturan tiap 6 bulan sekali bus kami selalu uji kir (kelayakan), jika suratnya keluar dan sudah dijalan otomatis bus kami itu layak jalan, termasuk masa kedaluwarsa bus ini juga masih panjang," paparnya.
Kemudian untuk pihak manajemen PO Bus Eka Cepat, Sunarno mengungkap kalau kondisi setiap bus yang ada sudah pasti layak jalan.
Meski demikian mereka tak akan lupa untuk tanggungjawab membayar biaya pengobatan korban di rumah sakit, dan juga memberi santunan bagi penumpang yang mengalami luka-luka.
BACA JUGA:Akhir Pekan Ini Ada Rekayasa Jalan Jelang KTT ASEAN Jakarta, Ini Skenario Jalan Alternatifnya!
“Bus kami (PO Eka Cepat) sangat layak dan rutin diservis, kami juga akan memberikan santunan kepada para penumpang yang menjadi korban meski juga ada bantuan dari pihak jasa Raharja.” pungkas Sunarno.