JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melengkapi berkas Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigjen Djuhandhani mengatakan saat ini pihaknya masih memeriksa lima saksi tambahan.
Adapun lima saksi tersebut berasal dari pondok pesantren hingga dari perwakilan masyarakat.
BACA JUGA:Cristiano Ronaldo Tak Masuk Nominasi Ballon d’Or 2023, Berikut Daftar Lengkapnya
"Lima orang saksi ini kami ambil dari beberapa tempat, dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya dari jaksa," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis, 7 September 2023.
Ia menjelaskan pihaknya juga bakal memeriksa satu ahli dan Panji Gumilang.
"Kemudian ada tambahan permintaan satu ahli, kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," ujar Brigjen Djuhandhani.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan usai memeriksa para saksi, penyidik akan melimpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
BACA JUGA:Bareskrim Periksa Wulan Guritno Terkait Dugaan Promosi Judi Online
"Kalau tidak ada halangan, insyaallah minggu depan berkas sudah kami kembalikan lagi ke Kejaksaan," ujar Djuhandhani.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyampaikan berkas perkara tersebut dikembalikan karena belum lengkap.
"Tim jaksa peneliti berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut dalam keterangannya, Kamis, 31 Agustus 2023.