JAKARTA, DISWAY.ID -- Sekarang cara untuk perpanjang surat izin mengemudi (SIM) bisa dilakukan secara daring atau online.
Terdapat aplikasi Digital Korlantas Polri yang sudah tersedia di Play Store bagi pengguna Android.
Adanya aplikasi layanan SIM seperti ini maka tak ada alasan lagi untuk tidak perpanjang SIM karena sibuk.
Selain itu, aplikasi Digital Korlantas Polri juga menghapus praktik suap menyuap atau pencaloan saat bikin SIM baru.
Dengan memanfaatkan aplikasi ini proses perpanjang SIM jauh lebih mandiri dan cepat tanpa keluar rumah.
Pemohon hanya perlu menunggu SIM dikirim ke alamat sesuai KTP jika proses berhasil dilakukan.
BACA JUGA:Ryan Giggs: Ten Hag Butuh Waktu Sampai 4 Bursa Transfer, Percayalah!
Adapun ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk syarat-syarat perpanjang SIM secara online, di antaranya:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih
Cara Perpanjang SIM Online:
1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store
2. Registrasi dengan nomor handphone untuk mendapatkan OTP
3. Masukkan kode OTP
4. Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
5. Masukkan data profil mulai dari NIK, nama, dan email
6. Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan
7. Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
8. Lakukan tes pemeriksaan kesehatan di erikkes.id
9. Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id
10. Pilih 'Menu SIM', lalu 'Perpanjang SIM'
11. Upload dokumen syarat perpanjang SIM online
12. Pilih Satpas penerbit SIM
13. Masukkan nomor rekening Anda
14. Pilih metode pengiriman
15. Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
16. Selesaikan pembayaran
17. Sistem akan memproses dan mengirimkan SIM jika sudah selesai diperpanjang
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Untuk pelayanan SIM Keliling Jakarta, ada lima tempat yang dapat kamu kunjungi.
Untuk jadwal SIM Keliling Jakarta di lima lokasi ini mulai buka dari pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.
Berikut daftarnya: