Apabila hal itu terjadi, kata Anwar, perlu dipertimbangkan dan dicamkan dengan baik salah satu kaidah yang sangat dikenal dan terkenal di kalangan ulama fikih dan ushul fiqih, yakni dar'ul mafasid muqoddam 'ala jalbil masholih.
"Artinya meninggalkan kemafsadatan (keburukan) harus didahulukan daripada mengambil kemashlahatan. Oleh karena itu jika menyiarkan hal tersebut akan lebih besar mudharat dari pada manfaatnya atau akan menimbulkan kegaduhan dan pro-kontra di tengah-tengah masyarakat maka tentu hal-hal semacam itu lebih baik ditinggalkan saja," tutup Anwar.