JAKARTA, DISWAY.ID-- Aplikasi pinjaman online atau pinjol menjadi incaran masyarakat, terutama yang sedang mencari dana segar untuk memenuhi kebutuhan.
Apalagi aplikasi pinjaman online itu memberikan bunga rendah dan syarat mudah. Bahkan tawaran pencairannya pun lumayan besar.
Namun tidak semua aplikasi pinjaman online tersebut terpercaya. Risikonya, keuangan peminjam akan terbebani dan malah tercekik apabila aplikasi yang digunakan ternyata ilegal.
BACA JUGA:Rahasia Tersembunyi di Balik Pinjaman Online! Siap-siap Terkejut
Alih-alih dapat memenuhi kebutuhan, kreditur malah menjadi 'sapi perahan' penyedia jasa pinjaman online ilegal.
Nah, agar terhindar dari aplikasi pinjaman online, masyarakat perlu memperhatikan legalitasnya terlebih dahulu.
Salah satunya, apakah aplikasi pinjaman online itu terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.
Selain itu, perhatikan juga suku bunga atau bunga pinjaman yang ditawarkan. Apakah transparan dan sesuai ketentuan berlaku atau tidak?
Selanjutnya, tentu perhatikan kondisi keuangan atau kemampuan finansial calon peminjam.
BACA JUGA:Megawati hingga Arsjad Rasjid Hadir Dalam Rapat Perdana Pemenangan Ganjar Pranowo
Perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki kriteria-kriteria sebagai berikut:
- Terdaftar/berizin dari OJK
- Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi
- Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu
- Bunga atau biaya pinjaman transparan