JAKARTA, DISWAY.ID- Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia, Budi Arie Setiadi menyatakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, hingga tanggal 14 September 2023, Kementerian Kominfo telah memutus akses terhadap 1.950.794 konten bermuatan pornografi.
"Ada sekitar 1.211.573 konten di website, kemudian di media sosial sebanyak 737.146 konten dan di platform file sharing sebanyak 2.075 konten,” jelasnya, dilansir Kemenkominfo, Jumat 15 September 2023.
Totalnya sebanyak 60.791 konten pornografi sudah ditangani.
BACA JUGA:Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Tersangka Bisa Bertambah Dikaitkan UU Pornografi
“Di website ada 18.219 konten, media sosial 42.521 konten dan platform file sharing sebanyak 51 konten,” ungkapnya.
BACA JUGA:Kasus VGK Terungkap, Adminnya Masih Bocah Jual Video Pornografi LGTB ke Grup Facebook
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang kemudian dituangkan secara detail dalam Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat, Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk melakukan pemutusan akses secara langsung pada konten perjudian dan pornografi.
BACA JUGA:2 Host Konten Pornografi Aplikasi Dream Live Ditangkap Polisi
Mengutip situs Kemenkominfo, Menkominfo disebut berkomitmen melindungi masyarakat dari penyebaran konten negatif di ruang digital.
Selain konten judi online yang menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan akses terhadap konten pornografi.