JAKARTA, DISWAY.ID - Dua hari dilaksanakan, 341 pelanggar ditindak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya dalam Operasi Zebra 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan para pelanggar ditilang menggunakan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Dimana rinciannya adalah 293 menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya menggunakan ETLE mobile.
"Total pelanggar yang diberikan sanksi ada sebanyak 341 pengendara," katanya kepada awak media, Rabu 20 September 2023.
BACA JUGA:VIRAL! Nasabah Bunuh Diri Lantaran Diancam Pinjol, Polda Metro Jaya Segera Bertindak!
Berdasarkan total pelanggar itu, mayoritas berasal dari pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.
Dimana total 274 pelanggar dari pengemudi roda empat.
Kemudian 43 pengendara tercatat melanggar aturan soal marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.
Kedapatan sembilan pengemudi roda empat juga yang menggunakan handphone saat berkendara.
Tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.
Trunoyudo menyebut selain sanksi tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023.
"Jumlah pengendara yang diberikan teguran ada sebanyak 4.551," bebernya.
Diketahui, Mulai Senin (18/9) Operasi Zebra akan diterapkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suyudi Ario Seto mengatakan sebanyak 2.939 personel bakal diturunkan untuk melaksanakan operasi tersebut.