Puryono dijerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ayat 4, ayat 3 dan ayat 2.
"Namun, kami tidak menahan tersangka akibat kondisi usianya sudah 61 tahun, dan kesehatannya juga menurun.
Agnis menyebut, sopir bus PO Tentrem itu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan polisi.
"Hanya dikenai wajib lapor," katanya.