Catat! Libur Maulid Nabi Muhammad, Ganjil Genap Ditiadakan

Jumat 22-09-2023,18:31 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA, DISWAY.ID-- Menyambut hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah pada Kamis 28 September 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.

Hal tersebut dibagikan langsung oleh akun intagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdki pada Jumat 22 September 2023.

BACA JUGA:Intip Jadwal Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini Rabu 20 September 2023, Awas Kejebak Macet di Jalan Ini!

"Sehubungan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis akun @dishubdki.

Diketahui, kebijakan peniadaan gage ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.

BACA JUGA:25 Ruas Jalan Tol Jakarta Terapkan Ganjil Genap Hari Ini, Denda Rp500 Ribu Jika Melanggar! Mana Saja?

Kemudian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan jari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutup keterangan akun @dishubdki.

Kategori :