JAKARTA, DISWAY.ID-- Menyambut hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 Hijriah pada Kamis 28 September 2023, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil-genap (gage) di wilayah DKI Jakarta.
Hal tersebut dibagikan langsung oleh akun intagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdki pada Jumat 22 September 2023.
"Sehubungan dengan Hari Maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada Kamis, 28 September 2023 nanti, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta ditiadakan," tulis akun @dishubdki.
Diketahui, kebijakan peniadaan gage ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023.
Kemudian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan jari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tutup keterangan akun @dishubdki.