Klub yang Diduga Terlibat Pengaturan Skor Liga 2 Kini Masih Bermain

Kamis 28-09-2023,12:25 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Reza Permana

BACA JUGA:Liburan Pekan Ini Tol Cipali Macet Parah, Ternyata Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:4 Bulan Pemulihan, Alex Rins Siap Kembali Balap di GP Motegi Pekan Ini

Lebih lanjut, ia merinci enam orang tersebut yaitu K selaku Liaison Officer (LO) atau penghubung wasit dan A selaku kurir pengantar uang.

"Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang tindak pidana suap Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta," ujar dia.

Adapun tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan.

Keempat wasit tersebut disangkakan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan ncaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta. 

Kategori :