- Memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang masih berlaku.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi akta nikah atau surat cerai (bagi yang sudah menikah atau bercerai).
- Limit pinjaman maksimal Rp 10 juta.
- Tenor pinjaman maksimal 3 tahun untuk Kredit Modal Kerja (KMK) dan 5 tahun untuk Kredit Investasi (KI).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) Mikro dan Kecil atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari level RT atau pemerintah daerah setempat.
- Memiliki usaha aktif selama minimal 6 bulan dan tergabung dalam kelompok usaha.
BACA JUGA:Cek 7 Sektor UMKM Prioritas KUR Mandiri, Syarat Mudah dan Langsung Cair
2. Syarat Pengajuan KUR Mikro Mandiri 2023:
- Menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif yang masih berlaku.
- Menyerahkan fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi akta nikah atau surat cerai (opsional).
- Limit kredit mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 100 juta untuk sektor produksi, dan maksimal Rp 200 juta untuk sektor non produksi.
- Pemilik usaha harus telah berjalan minimal 6 bulan atau buruh yang terdampak PHK dengan usaha aktif minimal 3 bulan.
- Batas angsuran adalah 3 tahun untuk KMK dan 5 tahun untuk KI.
- Bagi limit pinjaman di atas Rp 50 juta, pemohon harus melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Melampirkan SKU atau NIB.
BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR Mandiri Dimulai dari Rp100 Ribu per Bulan, Jangan Lupa Semua Syarat Ini!