Kemudian Nardinata sempat menyuruh Ida untuk mengirim spare part ke Jakarta, di mana ia menjanjikan akan diganti Rp 50 juta.
Tapi ternyata uang ganti tersebut tak pernah diberikan, alhasil Ida pun alami kerugian.
Karena sudah capek dengan penderitaannya Ida lalu melaporkan Nardinata ke Polda Jatim.
Dalam laporan itu Ida mengaku selalu diteror dan diancama akan dibunuh.
Tapi secara bersamaan Nardinata juga membuat laporan sertifikasi rumah yang ia tinggali hilang dan rumah tersebut telah dijual ke keponakannya.
"Sejak saat itu pula laporan saya berhenti dan tidak berjalan lagi," tulis akun itu.
Pada 2007 sempat keluar DPO atas nama Nardinata Marshioni Suhaimi. Hanya saja tak ada hasil yang diperoleh Ida.
Pada akhirnya rumahnya di Pakuwon City dieksekusi pada 8 Juli 2023.
Selama 21 tahun Ida Susanti mengikuti proses hukum dan mengaku sulit mendapat keadilan. Ia mengaku sudah banyak mengalami kerugian.