Dengan mempromosikan situs judi online, nantinya artis sampai influencer dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang yang jatuh miskin," terangnya.
"Terkait masalah influencer bisa kenakan UU ITE, Pasal 45 Ayat 2, Juncto 27 Ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," sambungnya.