JAKARTA, DISWAY.ID -- Setelah akhir pekan, 26 titik ruas jalan ganjil genap Jakarta kembali berlaku hari ini, Jumat, 6 Oktober 2023.
Sebagaimana diketahui, aturan ganjil genap Jakarta menyesuaikan tanggal dan plat nomor kendaraan.
Pengendara pun disarankan untuk kembali tertib berlalu lintas, khususnya di 26 ruas jalan Ibu Kota Jakarta.
BACA JUGA:Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta-Tangerang Hari Ini Jumat 6 Oktober 2023
Sementara jadwal ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua ses.
Sesi pagi berlaku mulai pukul 06.00 - 10.00 WIB, kemudian sore hari sejak pukul 16.00 - 21.00 WIB.
Tujuan berlakunya sistem aturan dan larangan ganjil genap Jakarta ini untuk mengurangi angka kemacetan.
Selain itu mengurangi tingkat polusi udara dan emisi gas karbon dari kendaraan di Jakarta.
BACA JUGA:Zul Zivilia Jadi Kurir Narkoba Fredy Pratama, Komunikasi Gunakan BBM
Adapun terdapat 26 titik ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap Jakarta, sebagai berikut:
Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang Dikecualikan