Uang Rp28 miliar diduga merupakan fee yang Andhi Purnomo dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya sejak 2012-2022. Uang haram tersebut kemudian diduga untuk membeli sejumlah aset mewah.
Mulai dari berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. KPK menduga Andhi Purnomo juga menyembunyikan dan menyamarkan hasil korupsi.
Ia juga diduga melakukan pencucian uang atas korupsi tersebut. Dengan bukti permulaan yang telah dikantongi, KPK kemudian menjerat Andhi sebagai tersangka TPPU.