JAKARTA, DISWAY.ID - Menko Polhukam Mahfud MD mengomentari juga soal permohonan uji materi UU Pemilu terkait batasan usia capres dan cawapres.
Nantinya permohonan itu akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Akan tetapi Mahfud MD mengimbau agar masyarakat tidak melakukan ramalan-ramalan yang tak penting terkait hasil putusan MK nantinya.
BACA JUGA:Mahfud MD Ungkap UU ASN Mengakhiri Masalah Tenaga Honorer
Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD saat berada di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis 12 Oktober 2023.
"Nggak usah meramal-ramal lah, tapi berharap yang terbaik saja bagi negara (Indonesia) ini," ujar Mahfud
Masyarakat diminta untuk tidak memberikan prasangka kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Bahkan Mahfud MD juga menyinggung ihwal rumor putusan MK terkait UU Pemilu yang sebelumnya ramai diperbincangkan oleh masyarakat.
BACA JUGA:Mahfud MD Bilang Dapat Info Mentan SYL Sudah Tersangka
Namun, ternyata putusan yang diumumkan oleh MK berbeda dari yang diisukan sebelumnya.
Mahfud menjelaskan, "Saya minta masyarakat tidak usah banyak prasangka terhadap MK. Kita jangan-jangan malah meramal dengan asal lalu salah seperti yang pernah terjadi sebelumnya, bukan? Ada yang meramal begitu-begitu, ternyata MK-nya tidak memutuskan hal itu. Semua ramalan menjadi salah, padahal masyarakat sudah terlalu riuh."
Dengan demikian, Mahfud meminta semua pihak untuk bersabar dan menunggu putusan MK yang sebenarnya.
Dia juga meminta agar masyarakat tidak sembarangan menebak hasil putusan MK.
"Mari kita tunggu saja putusannya. Kita tidak tahu atau seharusnya tidak boleh mengambil kesimpulan sebelum MK memutuskannya," terang Mahfud.