SIM Keliling Tangerang Selatan
Lokasi layanan mobil SIM Keliling selanjutnya hanya ada dua tempat di kawasan Tangerang Selatan.
Layanan SIM Keliling Tangsel khusus hari Minggu ini hanya tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 dan Bintaro Plaza.
Layanan SIM Keliling hanya berlangsung dua jam saja. Dari pukul 08.00 - 10.00 WIB.
BACA JUGA:Terima Dukungan Projo, Prabowo Siap Dengan Sepenuh Hati Bersatu dengan Jokowi
Tapi jangan sampai lupa terkait syarat-syarat perpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Tes Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Adapun biaya perpanjang SIM telah diatur sesuai Peraturan Polri Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut rincian biaya perpanjang SIM:
- SIM A dan SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM B1 dan SIM B2: Rp 80.000
- SIM B1 Umum dan SIM B2 Umum: Rp 80.000
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000
Perpanjang SIM Online
Kendati begitu layanan SIM Keliling sangat terbatas waktu dan lokasinya, Anda bisa memanfaatkan SIM online.
Di era digitalisasi ini, Korlantas Polri juga menyediakan layanan, baik bikin SIM baru atau perpanjang SIM secara online.
Asyiknya, perpanjang SIM secara online bisa dilakukan di mana saja, termasuk di rumah sambil rebahan.
Cara perpanjang SIM online bisa kamu akses hanya dari handphone, baik website maupun aplikasi SIM online Digital Korlantas Polri.
Berikut syarat-syarat perpanjang SIM online:
- Karu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil Cek Kesehatan
- Hasil Tes Psikologi
- Pas foto dengan layar warna biru (bukan foto selfie
- Foto tanda tanga di atas kerta putih