Selain penistaan agama, Panji juga terancam terjerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai dinilai melanggar Undang-Undang Yayasan dan penggelapan dana zakat masyarakat.
Tak hanya itu, ia dituding melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyidikan kasus TPPU dan korupsi itu pun hingga saat ini masih terus berjalan.