3 Jalur Alternatif yang Aman dari Larangan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Senin 30 Oktober 2023, Aman dan Lancar Jaya!

Senin 30-10-2023,08:23 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

Terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap Jakarta, yaitu: 

1. Kendaraan berstiker disabilitas; 

2. Ambulans; 

3. Pemadam Kebakaran;

4. Angkutan umum berplat kuning;.

5. Sepeda motor;

6. Kendaraan berbahan bakar listrik;

7. Truk tangki bahan bakar;

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara;

9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri; 

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional;

11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas;

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri;

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri.

3 Jalur Alternatif Ganjil Genap Jakarta

Penting untuk diketahui demi terhindar dari larangan dan sanksi ganjil genap di Jakarta.

Kategori :