JAKARTA, DISWAY.ID-Pasangan capres-cawapres yang ditetapkan KPU RI diingatkan tidak memanfaatkan program kementerian untuk kampanye.
Hal itu ditegaskan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rachmat Bagja merespons adanya capres-cawapres yang masih menjabat sebagai menteri di kabinet Presiden Jokowi.
Selain itu, Bawaslu menekankan, capres-cawapres dari kalangan menteri wajib mengantongi surat cuti.
BACA JUGA:Ketua dan Anggota Bawaslu RI Kembali Diperiksa DKPP
"Sepanjang ada surat cuti nanti kampanye ya, surat cuti dan juga surat dari presiden, itu harus ada,” kata Bagja seusai mengikuti RDP Komisi II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023, malam.
Bagja memastikan, Bawaslu mengawasi ketat program tiap kementerian agar tidak dikampanyekan pada Pemilu 2024.
BACA JUGA:TNI-Polri, KPU, Bawaslu hingga Partai Politik Gelar Deklarasi Damai Pemilu 2024
Karena, program kementerian tidak boleh digunakan untuk kepentingan pasangan capres-cawapres maupun parpol.
“Ya harus, apakah program itu digunakan untuk apa? Untuk kepentingan calon tertentu atau partai tertentu. Itu tidak boleh, atau peserta pemilu tidak boleh," katanya, menegaskan.
Bawaslu, lanjutnya, juga sering memberikan imbauan kepada peserta pemilu komitmen menghindari pelanggaran-pelanggaran.
BACA JUGA:Capres - Cawapres Diimbau Tidak Nyolong Start Kampanye
Bawaslu ingin mewujudkan, Pemilu 2024 yang aman dan adil untuk rakyat Indonesia.
“Sudah ada (imbauan) kalau itu, peserta pemilu lebih khususnya, ataupun nanti partai politik pengusung presiden dan wakil presiden. Kita lakukan imbauan sebagai bentuk pencegahan potensi terjadinya pelanggaran,” ujar Bagja.
Diketahui, terdapat tiga pasangan bacapres/bacawapres yang mendaftar peserta Pilpres 2024.
Ketiga paslon itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.