Jokowi Teken UU ASN 2023, Honorer Resmi Dihapus

Sabtu 04-11-2023,17:21 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Lebrina Uneputty

(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisijabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kategori :