Komentar Paman Gibran Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK

Rabu 08-11-2023,15:30 WIB
Reporter : Lebrina Uneputty
Editor : Lebrina Uneputty

JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi. 

Paman Gibran Rakabuming Raka itu dinyatakan melanggar prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama. 

Anwar Usman dijatuhi sanksi diberhentikan dari jabatan Ketua MK.

BACA JUGA:Salut dengan Putusan MKMK, Mahfud MD Bicara Soal Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa 7 November 2023. 

Menanggapi putusan MKMK, hakim konstitusi Anwar Usman mengatakan bahwa jabatan adalah milik Tuhan.

 "Kan, saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu 8 November 2023. 

BACA JUGA:KPU Buka Suara Terkait Video Paiman Raharjo Pimpin Rapat Pemenangan Gibran Rakabuming

Dia mengatakan tidak ada komentar khusus perihal putusan MKMK tersebut. 

Sementara itu, terkait perkara baru uji materi Undang-Undang (UU) Pemilu yang akan bergulir hari ini, Anwar mengaku akan mengikuti amar putusan yang dijatuhkan MKMK terhadap dirinya. 

"Sesuai dengan amar putusan," ucap dia singkat.

Diketahui, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.

Tidak hanya itu, Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.

Anwar Usman juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," ucap Ketua MKMK Jimly.

Kategori :