JAKARTA, DISWAY.ID-Hakim Konstitusi Anwar Usman menduga, ada upaya pembunuhan karakter terhadapnya.
Ia menegaskan itu, sehari setelah Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Anwar menduga dirinya dijadikan sebagai objek politisasi. Ia mengaku sudah mengetahui hal tersebut sebelum MKMK terbentuk.
BACA JUGA:Komentar Paman Gibran Usai Diberhentikan dari Jabatan Ketua MK
"Upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan MK dan Putusan MK terakhir. Maupun tentang rencana Pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK terbentuk," kata Anwar saat jumpa pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu 8 November 2023.
Namun, katanya, meski sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter, dirinya mengaku tetap berbaik sangka.
"Karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujarnya.
Anwar menegaskan, pencabutan jabatan sebagai Ketua MK tidak akan berpengaruh terhadap dirinya. Menurutnya, jabatan yang dimiliki hanyalah amanah yang dititipkan oleh Tuhan.
BACA JUGA:Salut dengan Putusan MKMK, Mahfud MD Bicara Soal Kepesertaan Gibran di Pilpres 2024
"Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daunpun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya. Sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT," ujarnya.
MKMK sebelumnya menilai, Anwar terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK yakni syarat minimal usia Capres-Cawapres.
Hal ini disampaikan, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Ashhiddiqie, sesuai amar putusan.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku Hakim Konstitusi. Oleh karenanya dalam putusan amar menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi,” kata Jimly.
Menurut MKMK, Anwar sebagai Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada hakim terlapor," ujar Jimly.