JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah terus mencairkan dana Bansos untuk membantu keuangan masyarakat yang kurang mampu di bulan November 2023.
Diharapkan bansos BLT BPNT Tahap ke-5 ini dapat membantu masyarakat kurang mampu dan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk bisa membeli keperluan hidup sehari-hari.
KPM BPNT akan mendapatkan Bansos sembako pada November ini karena bisa segera dicairkan.
BACA JUGA:PO Sinar Jaya Resmikan Dua Armada Terbaru, Pakai Bodi Bus Tipe Skylander R22 Special Edition Nih
Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang telah dikonfirmasi akan segera dicairkan oleh Kementerian Sosial kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT.
Pencairan tersebut akan dilakukan untuk tahap 5 termin 1 dengan alokasi September dan Oktober sebesar Rp400 ribu.
Dana ini akan disalurkan melalui lembaga perbankan, termasuk bank yang dimiliki oleh pemerintah atau Bank Himbara, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Hal ini sesuai dengan juknis yang ada, bahwa penyaluran akan dilaksanakan paling cepat pada awal bulan November dan paling lambat pada akhir bulan.
BACA JUGA:Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Imbas Terjaring OTT KPK
Informasi ini juga dapat ditemukan di website internal Kementerian Sosial yaitu www.siks.kemensos.go.id, yang menyatakan bahwa penyaluran akan segera dilanjutkan meskipun Surat Perintah Pengiriman Dana (SP2D) belum diterbitkan.
Namun, hal ini mengacu pada Surat Keputusan tahap 5 yang mengatur alokasi penyaluran melalui Bank Himbara, yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial pada tanggal 23 Oktober 2023.
Setidaknya ada proses yang harus dilalui setelah Surat Keputusan ini diterbitkan dan diserahkan oleh Kementerian Sosial ke lembaga perbankan, yang membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Nama-nama yang terdaftar akan dicek kembali apakah cocok atau tidak dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang terkait dengan bank tersebut.
BACA JUGA:Indonesia Dihajar Habis Irak 5-1, Coach STY: Ini Kekalahan Besar!
Jika data cocok dan sesuai, maka dana dapat ditransfer. Setelah itu, bank akan mengeluarkan Surat Perintah Penyaluran Dana (SP2D).