JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Ketua KPK, Firli Bahuri belum juga ditahan meski telah berstatus menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Dalam kesempatan itu, Firli mengaku sebagai warga negara ia menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia.
"Saya selaku Warga Negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia. Karena Negara Indonesia adalah Negara Yang berdasarkan hukum (rechstaat) bukan Negara yang berdasarkan Kekuasaan (machstaat)," kata Firli usai jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
Oleh karena itu, dia berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Selain itu, ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi.
"Berharap kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak mengembangkan narasi atau opini yang bersifat menghakimi," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri telah memeriksa Firli Bahuri pada Jumat, 1 Desember 2023.
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Firli menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.