JAKARTA, DISWAY.ID-- Kurir narkoba diringkus di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (28/11).
Kapolsek Penjaringan, Kompol M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan pengungkapan berawal ketika pihaknya menerima informasi adanya transaksi dan penyalahgunaan narkoba di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok.
Diungkapkannya, kemudian pihaknya berhasil menangkap UAM, salah satu tersangka.
BACA JUGA:Jumlah Kejahatan Turun 42,16 Persen Selama Operasi Mantap Brata 2023-2024
“Berbekal informasi dari warga akhirnya kami berhasil membekuk seorang pria berinisial UAM di lokasi tersebut,” katanya kepada awak media, Senin 4 Desember 2023.
Diterangkannya, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 102.35 gram dari kantong celananya dan brutto 198.40 Gram, brutto 101,14 gram, brutto 101,16 gram serta brutto 52,41 gram dari kediaman pelaku.
“Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotalkan sabu yang kami sita dari UAM seberat 554,46 gram,” terangnya.
Diucapkannya, pelaku mengaku telah dua kali mengantarkan barang haram tersebut dari seseorang pria berinisial MI yang menawarinya pekerjaan itu dan diberikan upah sebesar Rp 5 juta.
BACA JUGA:Suami Bakar Istri Hidup-hidup di Jaksel
“UAM telah dua kali mengantar sabu, ia ditawarkan oleh MI untuk pekerjaan ini. Setelah disanggupi kemudian dia ditelpon oleh C (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran kami,” ucapnya.
Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009.