JAKARTA, DISWAY.ID-- Warga negara Indonesia (WNI) di Qatar, akan menggunakan hak pilih mereka untuk Pemilu 2024 lima hari lebih awal dibandingkan di Indonesia, yakni pada Jumat 9 Februari 2024 mendatang.
Menurut Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Doha Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, Prihandoko Saputro, Jumat karena menyesuaikan dengan hari libur WNI di Qatar.
BACA JUGA:Sanksi Anggota Polri yang Tak Netral dalam Pemilu 2024, Pemecatan Menunggu
Pemungutan suara nasional di Indonesia akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
"Itu hari yang paling memungkinkan agar warga Indonesia hadir (ke tempat pemungutan suara/TPS). Namun, perhitungan suaranya sama seperti di Indonesia tetap pada 14 Februari," ujar Prihandoko melalui keterangan tertulisnya, Senin 18 Desember 2023.
Diketahui, PPLN Doha mencatat jumlah daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) wilayah Qatar untuk Pemilu 2024 adalah sebanyak 7.325 pemilih, yang terdiri atas 4.570 pemilih perempuan dan 2.755 pemilih laki-laki.
BACA JUGA:Antisipasi Kasus Pemilu 2019, KPU Minta KPPS Tes Kesehatan Mendasar
Dari jumlah tersebut, sejumlah 7.226 pemilih akan menggunakan hak suaranya dengan mencoblos di TPS, 57 orang lewat kotak suara keliling (KSK), dan 42 pemilih melalui pos.
Ada 13 TPS yang disiapkan PPLN Doha untuk Pemilu 2024 yang akan tersebar di empat kota di Qatar, yakni tujuh TPS di Doha, tiga di Mesaieed Wakra, dua di Al Khor, dan satu di Dukhan.
"Namun, ini (penempatan TPS) masih dalam proses perizinan dari Pemerintah Qatar," ungkap Prihandoko.
BACA JUGA:PPATK Temukan Dana Kampanye Pemilu Berasal dari Tambang Ilegal, Begini Respons Timnas AMIN
Selain itu, Prihandoko juga menyebut PPLN Doha hingga saat ini masih terus melakukan pendataan daftar pemilih tambahan (DPTb), yang diperkirakan akan terus berlangsung hingga tiga pekan sebelum pemungutan suara di TPS.
KPU mencatat ada sekitar 1,7 juta pemilih di luar negeri yang akan menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Pemungutan suara di luar negeri bisa dilakukan lewat tiga cara, yakni mendatangi langsung TPS di titik-titik yang telah ditentukan, pemberian suara melalui KSK, atau lewat pos.