Karangan Bunga 'Kekecewaan' Berjejer Buntut Ketua PWNU KH Marzuki Mustamar Dicopot

Minggu 31-12-2023,19:15 WIB
Reporter : Khomsurijal W
Editor : Khomsurijal W

Berdasar video yang beredar, kiai Marzuki menyatakan dukungan terhadap AMIN.

Video dukungan KH Mazuki terhadap AMIN diunggah Cak Imin di akun X.

"Sendiko dhawuh Yai..!" tulis Cak Imin. 

Video tersebut berisi ungkapan Kiai Marzuki yang mempersilakan untuk memilih AMIN.

BACA JUGA:Cak Imin Prihatin Kiai Pendukungnya Dicopot PBNU

"Anak putuku alumni Ploso (Anak cucuku alumni Ploso), aku tak melo ploso nyoblos AMIN, boleh (Aku akan ikut Poloso coblos AMIN, Boleh). Anak putuku alumni Sarang, aku tak nyoblos AMIN, oleh. anak putuku alumni Tegalrejo Magelang, Gus Yusuf. Tegalrejo derek dukung AMIN, aku tak nyoblos AMIN, yo oleh. Pokok rumus manut guru, oleh, (Pokok rumus ikut guru, boleh)," kata KH Marzuki dalam video yang diunggah Cak Imin.

Sementara Kiai Marzuki mengaku legowo terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.

Sebagai kader NU, Marzuki menerima keputusan PBNU apabila sudah memenuhi prosedural. Namun jika tidak, maka ada hal yang harus diluruskan demi kebenaran.


Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar.-Tangkapan layar-

"Tentu harus diterima, enggak usah geger-geger (ribut-ribut) ramai-ramai, tapi kalau misalnya ada yang salah dari keputusan itu, maka siapapun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah," ujarnya.

Wakil Ketua Umum (PBNU H Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar merupakan masalah internal organisasi.

BACA JUGA:Colek Bawaslu, Ganjar Respons Gus Miftah Bagi-bagi Uang

Pemberhentian ini telah diproses sejak lama, sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis.

“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni.

Disebutkannya, ini diputuskan secara resmi melalui Surat Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023.

PBNU mengambil Pasal 14, 18, dan 19 Anggaran Dasar NU; Pasal 57, 58, 61, 64, 67, dan 71 Anggaran Rumah Tangga NU; Pasal 6 dan 8 Perkum NU No. 11 Tahun 2023; serta SK PBNU 3 September 2023 tentang Perpanjangan Masa Khidmat dan Perubahan Susunan PWNU Jawa Timur Antar Waktu sebagai landasan mengeluarkan SK tersebut. 

Kategori :