“Untuk menyampaikan pandangan politik-nya pun tidak boleh di media sosial. Padahal di luar jam kerja, di luar kantor, dimata-matai, mereka punya tim, dibentuk khusus untuk memata-matai kader Partai Buruh. Nah tiga kategori inilah yang kami laporkan,” beber Said.
Said menambahkan, pencoretan para Calegnya dari DCT melanggar ketentuan Pasal 85 Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu. Bawaslu RI dapat mengoreksi putusan Bawaslu di bawahnya apabila tidak sesuai prosedur.
Said menyayangkan sikap Bawaslu yang cenderung diam tak memberikan asistensi atas dugaan pelanggaran pemilu ini.
“Bawaslu yang diam, Bawaslu yang tidak peduli adalah Bawaslu yang patut untuk terus kita ingatkan. Kalau sudah kami ingatkan enggak mau juga, kami akan geruduk kantor Bawaslu seluruh Indonesia,” pungkas Said.