TANGERANG, DISWAY.ID - Sebanyak 25 truk tanah bertonase berat yang salahi aturan jam operasi diamankan Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Dishub.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan titik operasi gabungan penindakan berdasarkan Perwal Nomor 93 Tahun 2022 dan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengaturan Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tanah dan Pasir ini dilakukan di Exit Tol Benda Utama Kota Tangerang.
BACA JUGA:Bus Pariwisata Tabrak Truk Pembawa Paku Bumi di Tol Ngawi-Solo, Dua Orang Tewas
Diungkapkannya, pihaknya bersama Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang akan semakin masif melakukan penindakan berupa penilangan hingga proses pengadilan.
"Jadi sementara, hasil penindakan di lapangan dari 25 truk tersebut, 25 kita parkirkan di terminal Poris Plawad, dan Jalan Benteng Jaya, 33 yang kemarin kita parkir berjejer di depan Mapolres," kata katanya kepada awak media, Senin 15 Januari 2024.
BACA JUGA:Jhon LBF Ajak Duel Ajudan Bupati Kutai Barat yang Tendang Sopir Truk: Sini Ketemu Gue!
Kemudian sehari sebelumnya sebanyak 33 truk tanah menyalahi aturan jam operasional juga telah ditindak dan saat ini proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kini sebanyak 58 truk tanah yang terjaring.
"Kami berharap dan mengimbau kepada mereka, baik itu pengusaha maupun sopir-sopir truk tanah agar mematuhi aturan dalam Perwal dan Perbup Tangerang, sehingga tidak melintas disiang hari sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Sebab selain menyebabkan kemacetan, Kecelakaan yang ditimbulkan banyak menelan korban luka dan jiwa," tuturnya.
BACA JUGA:10 Truk Bantuan Kemanusiaan dari Masyarakat Indonesia dan BAZNAS di Mesir Diberangkatkan ke Gaza
"Kita putar balik atau akan ditindak tegas bagi yang membandel. Dan semoga keluhan masyarakat ini dapat diatasi. Pengusaha bisa menjalankan usahanya dengan baik dan lancar, masyarakat dapat lebih aman dan nyaman," lanjutnya.