25. Jalan Jenderal S Parman
Kendaraan yang terkecuali dari aturan ganjil genap adalah:
1. Kendaraan berstiker disabilitas
2. Ambulans
3. Pemadam Kebakaran
4. Angkutan umum berplat kuning
5. Sepeda motor
6. Kendaraan berbahan bakar listrik
7. Truk tangki bahan bakar
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional
11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
Diharapkan masyarakat Jakarta agar mematuhi aturan ini demi menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota kita.