Jadwal Ganjil-Genap DKI Jakarta Hari Ini, Senin 22 Januari 2024: Jangan Asal Lewat Jalan!

Senin 22-01-2024,06:31 WIB
Reporter : Risto Risanto
Editor : Risto Risanto

25. Jalan Jenderal S Parman

Kendaraan yang terkecuali dari aturan ganjil genap adalah:

1. Kendaraan berstiker disabilitas

2. Ambulans

3. Pemadam Kebakaran

4. Angkutan umum berplat kuning

5. Sepeda motor

6. Kendaraan berbahan bakar listrik

7. Truk tangki bahan bakar

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

9. Kendaraan operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional

11. Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM dengan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri

Diharapkan masyarakat Jakarta agar mematuhi aturan ini demi menjaga kelancaran lalu lintas di ibu kota kita.

Kategori :