JAKARTA, DISWAY.ID - Menyambut Kalender Februari 2024, ada beberapa tanggal menarik untuk siapa saja yang berharap hari libur nasional atau berniat cuti.
Pemerintah telah menetapkan Libur Nasional kalender 2024.
Ingat, bulan Februari, Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024.
Penetapan Libur Nasional tersebut, telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB Tiga Menteri dalam kalender 2024.
Di kalender bulan Februari 2024 ini ada 2 tanggal merah libur nasional.
Pemilu ditetapkan sebagi hari libur nasional.
Selain Pemilu, pada kalender Februari 2024, tanggal merah lain yakni tanggal 8 Februari 2024 sebagai memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Satu lagi tanggal merah di bulan Februari 2024 ialah tanggal 10 Februari 2024 yag memperingati hari perayaan Imlek 2024 atau Tahun Baru Cina 2575 Kongzili.
Merujuk dari ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah, maka hari libur nasional bulan Februari 2024 ini ditetapkan sebanyak 4 hari.
Total ada empat hari libur nasional pada bulan Februari 2024.
Jadwal Libur Februari 2024
Kamis, 8 Februari 2024 (Isra Miraj Nabi Muhammad SAW)
Jumat, 9 Februari 2024 (cuti Bersama)
Sabtu, 10 Februari 2024 (Imlek 2024)
Rabu, 14 Februari 2024 (Pemilu 2024)
Ketentuan hari libur nasional dan cuti Bersama ini mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu SKB yang ditandatangani oleh tiga menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama 2024.
Berdasarkan SKB Tiga Menteri disebutkan bahwa jumlah hari libur nasional pada tahun 2024 ditetapkan sebanyak 17 hari.