Siskaeee Cabut Gugatan Praperadilan, Dirkrimsus PMJ Tegaskan Ini

Selasa 30-01-2024,14:43 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Khomsurijal W

"Biar kita susun dulu. hari ini, tadi kan sidang nya diskors, untuk supaya kita buatkan pencabutan surat permohonan pencabutannya," bebernya.

"Kita lanjut buat itu (Prapid baru) nanti kita ke Pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hak dan akan dibacakan penetapannya," lanjutnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menolak penangguhan penahanan terhadap tersangka dugaan produksi film porno, Siskaeee.

Kuasa Hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan penolakan adalah hak dari penyidik.

BACA JUGA:Terungkap Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Sebenarnya

"Kalau pihak kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan itu adalah hak dan kewenangan dari kepolisian untuk mengabulkan atau tidak dan tentu sudah  pertimbangan dengan baik," katanya kepada awak media, Senin 29 Januari 2024.

Meski begitu, pihaknya mengaku tetap melakukan upaya hukum untuk Siskaeee.

"Kami juga akan melakukan segala upaya hukum yang baik menurut kami bagi kepentingan klien sembari mengumpul data dan bukti-bukti," bebernya.

"Tetapi kami juga masih fokus untuk menjalankan sidang prapid yg dijadwalkan hari ini Senin tanggal 29 Januari 2024," lanjutnya.

Sementara, usai mangkir dari panggilan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya, ternyata selebgram Siskaeee ajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya.

BACA JUGA:Asyiap! PN Jaksel Kabulkan Pencabutan Praperadilan Firli Bahuri

Hal itu tampak dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jaksel.

Dalam pengajuan itu terlihat nama pemohon ialah Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee. 

Kemudian, termohon nya adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. 

Gugatan praperadilan itu diajukan pada 15 Januari 2024. Dimana, kemarin (15/1) Siskaeee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Metro Jaya. Namun dirinya mangkir.

Kategori :