Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Jumat 02-02-2024,12:23 WIB
Reporter : Rafi Adhi Pratama
Editor : Reza Permana

 

Siskaeee Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

JAKARTA, DISWAY.ID - Selebgram dan tersangka dugaan produksi film mengandung pornografi, Siskaeee kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting mengatakan pihaknya mengajukan kembali gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada Kamis 1 Februari.

"Kami sudah memasukkan permohonan praperadilan-nya di PN Jaksel," katanya kepada awak media, Jumat 2 Februari 2024.

BACA JUGA:Aiman Ngadu ke Propam Atas Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Dirkrimsus PMJ dan Penyidik

BACA JUGA:Harga The New Honda Stylo 160 yang Baru Diluncurkan AHM

Diungkapkannya, pihaknya menambahkan beberapa poin dalam gugatan kali ini, yakni terkait penangkapan dan penahanan.

"Kami memasukkan praperadilan Siskaeee (perihal) dijemput paksa dan dilakukan penahanan," ungkapnya.

Dijelaskannya, termohonnya adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

BACA JUGA:Jokowi Puji Kreasi GP Ansor Kongres XVI di Atas Kapal Laut

BACA JUGA:Vokasi Lebih Terampil, Pengusaha Hingga Bos Perusahaan Ikut Ngajar di Kurikulum Merdeka

"Termohonnya Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Metro Jaya," jelasnya.

Gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan nomor 24/Pid.Pra/2024/PN JKT SEL tertanggal 1 Februari 2024.

Diketahui, selebgram Siskaeee cabut gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya.

Kategori :