BACA JUGA:Mulan Jameela Menangis Haru Setelah Tahu Hasil Quick Count Prabowo-Gibran
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan itu hak dari Aiman Witjaksono untuk mengajukan praperadilan.
"Itu hak yang bersangkutan utk mengajukan gugatan praperadilan dan kami menghormati itu," katanya kepada awak media, Selasa 6 Februari 2024.
Diterangkannya, pihaknya melalui Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu.
"Selanjutnya penyidik melalui tim advokasi Bidkum PMJ siap untuk menghadapinya. Kami pastikan penyidik dalam melaksanakan tugas penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi dan intimidasi," tegasnya.