KPU Hentikan Metode Perhitungan Suara Pos dan KSK di Kuala Lumpur

Kamis 15-02-2024,20:36 WIB
Reporter : Intan Afrida Rafni
Editor : M. Ichsan

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil temuannya terkait sejumlah masalah dalam proses pemungutan suara Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Ketua Bawaslu, Rachmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya orang yang menguasai ribuan surat suara lewat pos di sana.

BACA JUGA:KPU Sebut Akan Ada Pemungutan Suara Susulan di 668 TPS dari 4 Provinsi

"Kami harus berhubungan dengan polisi di Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang menguasai ribuan surat suara pos," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024 lalu.

Dia membeberkan, ada banyak kantong kotak suara keliling (KSK) yang jauh dari pemilih sehingga sulit dijangkau. 

Tidak hanya itu, bahkan mengatakan KSK juga dilaksanakan tanpa izin otoritas setempat sehingga dibubarkan.

BACA JUGA:Anies Hormati Hasil Quick Count, Tunggu Hasil Akhir KPU

Padahal, menurutnya, setiap KSK membawa 500 lembar surat suara meski jumlah pemilihnya tidak sampai 500. 

Dia mengatakan Panwaslu Malaysia telah merekomendasikan agar suara itu tidak dihitung, tapi PPLN tetap menghitungnya.

Kategori :