Dikutip dari Data Indonesia, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 9 Tahun 2022, KPU menjelaskan bahwa penghitungan cepat adalah kegiatan penghitungan suara hasil Pemilu atau Pemilihan secara cepat dengan menggunakan teknologi informasi atau berdasarkan metodologi tertentu.
Dalam Pasal 449 UU Pemilu No. 7/2017 juga disebutkan bahwa pelaksana kegiatan penghitungan cepat wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan, dan hasil penghitungan cepat yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi Penyelenggara Pemilu.
Adapun pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Exit Poll
Sementara itu, exit poll merupakan pengumpulan data yang dilakukan dengan mengambil sampel dari sejumlah pemilih yang telah menggunakan hak suaranya untuk diwawancarai.
Mengutip Kamus Pengawas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), exit poll didefinisikan sebagai survei hasil pemilu yang menggunakan sampel TPS secara representative, yang metodenya menanyakan pilihan pemilih selepas keluar dari TPS.
Sehingga, jumlah sampel responden yang dipilih juga ditentukan secara proporsional.