JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diah Puspitasari menyambangi Polres Tangerang Selatan guna meminta agar kasus penyelidikan perundungan anak yang melibatkan anak Vincent Rompies cepat diusut, Selasa 20 Februari 2024.
Mengingat, kata Dia Puspitasari, kasus perundungan yang tengah viral di masyarakat ini melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun yang terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan.
BACA JUGA:Mantan Komisioner KPAI Soroti Konser Coldplay yang Dikaitkan dengan LGBT
Sehingga, KPAI meminta agar polisi tidak menunda kasus penyelidikan.
"Karena dalam kasus ini kan ada anak korban kekerasan fisik dan psikis, kemudian ada anak yang berkonflik dengan hukum. Sehingga, kita akan memakai Undang-Undang Perlindungan Anak," ucap Diah, dikutip Selasa 20 Februari 2024.
"Nah dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu prosesnya harus cepat (diusut)" sambungnya.
BACA JUGA:KPAI Minta Kompolnas Periksa Penyidik Polres Jaksel, Diduga Langgar Hak Anak Terhadap AG
Kemudian, KPAI juga meminta sejumlah permintaan kepada polisi diantaranya baik pelaku maupun korban perundungan mendapat pendampingan psiko sosial, bantuan sosial serta perlindungan hukum.
"Kemudian yang kedua, kami meminta pendampingan psiko sosial, yang ketiga bantuan sosial, dan yang keempat perlindungan hukum," tegasnya.
"Sehingga baik anak korban kekerasan fisik psikis dan anak yang berkonflik dengan hukum juga demikian," imbuhnya.
BACA JUGA:Tidak Sertakan Hasil Psikolog Forensik Anak, KPAI Minta Komisi Kejaksaan Periksa JPU Kasus AG
Lebih lanjut, Diah Puspitasari mengatakan akan mendukung penuh polisi dan melindungi identitas anak yang berstatus sebagai saksi.
"Kita mensupport agar proses ini berjalan dengan cepat biar penyelidikan bisa segera tuntas serta ada anak juga ya yang jadi saksi di sekolah yang harus kami lindungi," tukasnya.