BACA JUGA:Menengok Klaster Usaha Binaan BRI, Manfaatkan Hama Eceng Gondok Jadi Anyaman Bernilai Tinggi
BACA JUGA:Muncul Modus Penipuan File APK Jelang Pemilu, BRI Beberkan Cara Antisipasinya
" Masa Pajak Januari 2024 sebagaimana dimaksud (...) merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Januari 2024," bunyi pasal 5 ayat (2)
Kriteria nilai Komponen Dalam Negeri menjadi syarat penerima PPN DTP
Rincian persyaratannya adalah sebagai berikut:
1. KBL berbasis baterai roda empat alias mobil listrik dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
2. KBL berbasis baterai bus tertentu (bus listrik) dengan nilai TKDN paling rendah 40 persen.
3. KBL berbasis baterai bus tertentu dengan nilai TKDN paling rendah 20% sampai dengan kurang dari 40 persen.
BACA JUGA:Garuda Indonesia dan RSUP Persahabatan Kerjasama Pengangkutan Live Human Organ
BACA JUGA:Program Klasterkuhidupku Bikin Usaha Telur Asin Ini Tambah Sukses
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa aturan insentif untuk mobil listrik akan segera diterbitkan.
Mobil listrik tetap akan mendapatkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan turun dari 11 persen menjadi hanya 1 persen atau mengalami penurunan sebesar 10 persen.
Namun, pemberlakuan resmi insentif ini akan bergantung pada penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tahun ini.
Insentif untuk mobil listrik pada tahun lalu juga telah diatur melalui PMK 38 tahun 2023, namun masa berlakunya telah berakhir Desember 2023.
Pada tahun lalu, masyarakat yang membeli mobil listrik baru mendapatkan diskon PPN sebesar 10 persen menjadi 1 persen.