JAKARTA,DISWAY.ID-- Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memperpanjang pemberlakuan tarif promo LRT Jabodebek hingga 31 Maret 2024.
Hal ini ditujukan untuk terus menarik minat masyarakat menggunakan transportasi massal guna mengurangi kemacetan di Jakarta dan daerah sekitarnya.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Arif Anwar menyebutkan, perpanjangan tarif promo ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik.
“Promo ini dilakukan dengan pemberian subsidi Public Service Obligation (PSO) sehingga tarif lebih terjangkau bagi masyarakat,” ungkap Arif dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 1 Maret 2024.
BACA JUGA:Sepanjang 2023, LRT Jabodebek Layani Lebih dari 4 Juta Pengguna
Dengan adanya perpanjangan tarif promo ini, maka masyarakat dapat menggunakan LRT Jabodebek dengan skema tarif sebagai berikut:
Hari Kerja Senin sampai Jumat, pada jam sibuk (Peak Hour) pukul 06.00 sampai dengan 08.59 WIB dan pukul 16.00 sampai dengan 19.59 WIB dengan tarif maksimal Rp 20.000.
Hari kerja Senin sampai Jumat di luar jam sibuk (Off Peak Hour) pukul awal jam operasi sampai dengan 05.59, pukul 09.00 sampai dengan 15.59 WIB, dan pukul 20.00 WIB sampai akhir jam operasi dengan tarif Rp 10.000.
BACA JUGA:Gandeng BNN, LRT Jabodebek Lakukan Tes Narkoba kepada Para Petugas Demi Keamanan Libur Nataru
Hari Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional dengan tarif Rp 10.000.
Dengan Rp 3.000 dalam 1 km pertama, akan tambah Rp 700 tiap km selanjutnya.
“Semoga perpanjangan tarif promo ini dapat semakin menarik minat masyarakat untuk beralih meninggalkan kendaraan pribadinya,” tutur Arif.
Selain itu, per tanggal 1 Maret 2024 LRT Jabodebek beroperasi dengan 308 perjalanan per hari yang melayani lintas Dukuh Atas - Jatimulya (PP) dan Dukuh Atas - Harjamukti (PP).
Lebih lanjut, waktu operasional LRT Jabodebek saat Hari Kerja (Senin sampai Jumat) mengikuti ketentuan sebagai berikut.